Jadwal Pelaporan LKPM Tahun 2026
Kepada Seluruh Pelaku Usaha dan Investor
Berdasarkan pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan ini mengeluarkan Press Release resmi bagi seluruh entitas bisnis untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun anggaran 2026.
Kepatuhan terhadap jadwal pelaporan yang telah ditetapkan bukan sekadar persyaratan prosedural, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh perusahaan penanaman modal, baik domestik maupun asing. Mekanisme pelaporan ini sangat krusial untuk menjaga integritas data investasi nasional serta menjamin keberlangsungan operasional bisnis Anda.
Langkah Penegakan Kepatuhan: Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu melalui sistem OSS Berbasis Risiko (RBA). Perlu diperhatikan bahwa:
Keterlambatan Penyampaian: Akan memicu peringatan otomatis dari sistem dan pemantauan lebih lanjut.
Ketidakpatuhan: Dapat mengakibatkan pengenaan Sanksi Administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (NIB) secara permanen.
Pelaporan tepat waktu sangat penting untuk memitigasi risiko regulasi dan mendukung iklim investasi yang transparan. Kami mengapresiasi kerja sama Anda dalam menjaga standar kepatuhan ini.
#LKPM2026
#InvestasiIndonesia
#OSSRBA
#KepatuhanUsaha
#BKPM
#LaporanInvestasi
#PMA #PMDN
#InvestasiNasional
#DPMPTSPSarolangun
#KemudahanBerusaha
#AktualisasiLatsarCPNSKabupatenSarolangunTahun2026
Glossarium
Press Release LKPM Clinik Quarter I
Press Release Klinik LKPM TRIWULAN I
Press Release Berbahasa Indonesia
Press Release
PETUNJUK TEKNIS LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL LKPM
Mengikuti Rapat TPAKD Terkait Produk Matching Sektor Keuangan di Kabupaten Sarolangun
Mengikuti Gotong Royong Bersama Di RT 12 Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII
Menghadiri Acara Kirab Bangga Kencana Regional Sumatera HARGANAS Ke 32 Tahun 2025 Di Kec Singkut Kab Sarolangun
Loading...