Press Release Berbahasa Indonesia

Jadwal Pelaporan LKPM Tahun 2026

Ditulis oleh Admin DPMPTSP | 131
Dibuat pada 13 March 2026
Press Release Pelaporan LKPM Tahun 2026

MANDAT KEPATUHAN PELAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) TAHUN 2026

Kepada Seluruh Pelaku Usaha dan Investor

Berdasarkan pada Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan ini mengeluarkan Press Release resmi bagi seluruh entitas bisnis untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun anggaran 2026.

Kepatuhan terhadap jadwal pelaporan yang telah ditetapkan bukan sekadar persyaratan prosedural, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh perusahaan penanaman modal, baik domestik maupun asing. Mekanisme pelaporan ini sangat krusial untuk menjaga integritas data investasi nasional serta menjamin keberlangsungan operasional bisnis Anda.

Langkah Penegakan Kepatuhan: Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu melalui sistem OSS Berbasis Risiko (RBA). Perlu diperhatikan bahwa:

  • Keterlambatan Penyampaian: Akan memicu peringatan otomatis dari sistem dan pemantauan lebih lanjut.

  • Ketidakpatuhan: Dapat mengakibatkan pengenaan Sanksi Administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (NIB) secara permanen.

Pelaporan tepat waktu sangat penting untuk memitigasi risiko regulasi dan mendukung iklim investasi yang transparan. Kami mengapresiasi kerja sama Anda dalam menjaga standar kepatuhan ini.

#LKPM2026

#InvestasiIndonesia

#OSSRBA

#KepatuhanUsaha

#BKPM

#LaporanInvestasi

#PMA #PMDN

#InvestasiNasional

#DPMPTSPSarolangun

#KemudahanBerusaha

#AktualisasiLatsarCPNSKabupatenSarolangunTahun2026

Bagikan: