Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun merupakan OPD pembantu Kepala Daerah untuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bidang Pelayanan Publik yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi utama bidang Penanaman Modal dan Perizinan di Daerah. OPD ini pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun Tanggal 5 Mei 2008 yang pada saat itu bernama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP).
Melalui Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 08 Tahun 2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun OPD ini berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang memiliki empat bidang tanpa Eselon IV yaitu a) Bidang Pendataan dan Penetapan, b) Bidang Pelayanan Perizinan, c) Bidang Penyuluhan dan d) Bidang Pengendalian dan Pelaporan.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2016 melalui Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Organisasi Perangkat Daerah ini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tipe C terdiri Kepala Dinas, Sekretariat dan 4 (empat) bidang, yang meliputi 2 (dua) bidang untuk melaksanakan fungsi penanaman modal dan 2 (dua) bidang untuk melaksanakan fungsi pelayanan perizinan Kepala Dinas
© Copyright 2023. All Rights Reserved. Designed by
DPMPTSP Sarolangun