Syarat Pengajuan NIB Koperasi Desa Merah Putih Melalui Aplikasi OSS

Ditulis oleh Admin DPMPTSP
Dibuat pada 3 July 2025

Untuk mendukung legalitas dan pengembangan koperasi desa, Kopdes Merah Putih dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. NIB menjadi identitas resmi koperasi sebagai badan usaha yang sah, serta menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai program pembinaan, pembiayaan, dan kemitraan pemerintah.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  1. ๐Ÿ“„ Fotokopi KTP Ketua Koperasi

  2. ๐Ÿงพ Fotokopi NPWP atas nama Koperasi

  3. ๐Ÿ“ƒ Fotokopi Akta Notaris pendirian Koperasi

  4. ๐Ÿ›๏ธ Fotokopi NIK Koperasi dari Dinas Koperasi/Perdagangan (Koperindag)

  5. ๐Ÿ“ Fotokopi pengesahan AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM

  6. ๐Ÿ“ Fotokopi Surat Pernyataan dari DPMPTSP (sebagai lampiran pendukung permohonan)

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, proses pengajuan NIB dapat dilanjutkan secara daring melalui sistem OSS (oss.go.id).
Mari kita wujudkan koperasi desa yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pendaftaran NIB secara resmi dan terintegrasi.

Lampiran:

  • Tidak ada lampiran
Bagikan: